Bolehkah Agunan Dijual Karena Gagal Bayar?

Bolehkah Agunan Dijual Karena Gagal Bayar?

Dalam transaksi utang-piutang, keberadaan agunan atau jaminan sering digunakan untuk memberikan kepastian kepada pihak yang memberikan pinjaman. Dalam fikih Islam, agunan dikenal dengan istilah rahn, yaitu harta yang dijadikan jaminan atas suatu utang. Meskipun demikian, keberadaan agunan tidak serta-merta mengubah status kepemilikan barang tersebut. Syariat Islam telah mengatur secara rinci bagaimana kedudukan dan pemanfaatan agunan, termasuk ketika pihak yang berutang mengalami gagal bayar.

Pada dasarnya, status agunan adalah hak bagi pihak yang memberikan utang untuk memperoleh jaminan atas pelunasan piutangnya. Akan tetapi, hak tersebut tidak berarti menjadikan agunan berpindah kepemilikan kepada pihak yang memberikan utang (murtahin). Kepemilikan barang tetap berada pada pihak yang menggadaikan atau menjaminkan barang tersebut (rahin).

Ketentuan ini ditegaskan dalam hadis Rasulullah ﷺ:

لَا يُغْلَقُ الرَّهْنُ مِنْ صَاحِبِهِ الَّذِي رَهَنَهُ، لَهُ غُنْمُهُ وَعَلَيْهِ غُرْمُهُ

Latin:

Lā yughlaqu ar-rahnu min ṣāḥibihil ladzī rahanahu, lahu ghunmuhu wa ‘alaihi ghurmuhu.

Artinya:

“Agunan itu tidak ditutup pemiliknya yang telah mengagunkannya. Keuntungan barang tersebut menjadi miliknya dan kerugiannya menjadi tanggungannya.”

Hadis shahih ini menjadi dasar bahwa barang yang dijadikan agunan tetap merupakan milik pemilik asalnya. Karena itu, pihak yang menerima agunan tidak boleh menganggap barang tersebut otomatis menjadi miliknya hanya karena dijadikan jaminan utang.

Berdasarkan ketentuan syariat, ketika utang telah jatuh tempo, pihak yang berutang wajib melunasi kewajibannya. Jika ia masih memiliki harta lain selain barang yang dijadikan agunan, maka harta tersebut harus digunakan terlebih dahulu untuk membayar utangnya. Dalam kondisi seperti ini, agunan tidak boleh langsung dijual karena fungsi utamanya hanyalah sebagai jaminan.

Namun, keadaan berbeda ketika pihak yang berutang tidak mempunyai harta lain yang dapat digunakan untuk melunasi kewajibannya. Dalam kondisi tersebut, agunan dapat dijual untuk membayar utang yang menjadi tanggungannya. Penjualan agunan dilakukan dengan izin pemiliknya atau berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan kezaliman terhadap salah satu pihak.

Syariat juga mengatur bagaimana hasil penjualan agunan digunakan. Hasil penjualan tidak boleh langsung menjadi milik pihak yang memberikan utang. Dana hasil penjualan harus terlebih dahulu digunakan untuk melunasi utang yang ada. Setelah seluruh utang dilunasi, apabila masih terdapat sisa dari hasil penjualan tersebut, maka sisa itu wajib dikembalikan kepada pemilik agunan karena status kepemilikannya tetap berada pada dirinya.

Sebaliknya, apabila hasil penjualan agunan ternyata belum cukup untuk menutupi seluruh utang, maka kekurangannya tetap menjadi tanggungan pihak yang berutang. Dengan demikian, agunan bukanlah alat untuk menghapus seluruh tanggung jawab secara otomatis, melainkan sarana yang digunakan untuk membantu pelunasan utang.

Penjelasan ini menunjukkan bahwa pihak yang menerima agunan tidak diperbolehkan menguasai atau menjualnya sesuka hati. Selama status kepemilikan masih berada pada pemilik asalnya, tindakan terhadap agunan harus tetap memperhatikan hak-hak pemilik tersebut. Bahkan ketika agunan harus dijual, prosesnya dilakukan semata-mata untuk melunasi utang, bukan untuk memindahkan kepemilikan kepada pihak yang memberikan pinjaman.

Karena itu, selama pihak yang berutang masih memiliki harta lain yang cukup untuk membayar utangnya, harta tersebut harus didahulukan. Agunan baru dapat dijual ketika tidak ada lagi harta lain yang dapat digunakan untuk melunasi kewajiban tersebut.

Dari penjelasan KH Hafidz Abdurrahman dapat dipahami bahwa Islam menjaga keseimbangan hak antara kedua belah pihak. Pihak yang memberikan utang memperoleh jaminan atas piutangnya, sementara pihak yang berutang tetap terlindungi hak kepemilikannya. Dengan mekanisme ini, syariat memastikan bahwa penyelesaian utang dilakukan secara adil tanpa merugikan salah satu pihak.

Sumber: Penjelasan KH Hafidz Abdurrahman dalam Tabloid Media Umat, diselaraskan gaya bahasanya sesuai gaya blog ini

Deni Kurnia
Deni Kurnia Guru Blogger Cianjur
Disclaimer: Kangdeni.com berusaha menampilkan artikel seakurat mungkin, namun tidak menutup kemungkinan terdapat kesalahan. Mohon cek dan ricek untuk mendapatkan kebenaran. Jazakumullahu khairon. Saran, masukan, dan pertanyaan, silakan kirim ke denikurniaweb@gmail.com