Menghitung Zakat Emas dengan Kadar Berbeda, Lengkap dengan Contoh Perhitungan

 

Menghitung Zakat Emas dengan Kadar Berbeda, Lengkap dengan Contoh Perhitungan

Cara Menghitung Zakat Emas dengan Kadar Berbeda-Beda

Sahabat Kang Deni, tidak sedikit kaum Muslimin yang memiliki emas dalam berbagai bentuk. Ada yang menyimpan emas batangan dengan kadar 24 karat, ada pula yang memiliki perhiasan seperti cincin, gelang, atau kalung dengan kadar yang berbeda-beda. Pertanyaannya, bagaimana cara menghitung zakat jika kadar emas yang dimiliki tidak sama?

Dalam Islam, emas termasuk harta yang wajib dizakati apabila telah mencapai nishab dan memenuhi syarat haul, yaitu dimiliki selama satu tahun hijriah.

Allah Ta'ala berfirman:

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka azab yang pedih." (QS. At-Taubah: 34)

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

"Tidak ada kewajiban zakat pada emas yang kurang dari dua puluh dinar." (HR. Abu Dawud)

Para ulama menjelaskan bahwa nishab emas setara dengan 20 dinar, yang nilainya sekitar 85 gram emas murni (24 karat).

Menghitung Emas dengan Kadar Berbeda

Apabila seseorang memiliki emas dengan kadar yang berbeda-beda, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengonversi seluruh emas tersebut menjadi nilai emas murni.

Sebagai contoh:

  • Emas murni 24 karat: 17,5 gram
  • Perhiasan emas: 155 gram
  • Kadar perhiasan: 75%

Untuk mengetahui kandungan emas murni pada perhiasan tersebut, digunakan rumus:

Berat emas × Persentase kadar emas

Maka:

155 gram × 75% = 116,25 gram emas murni

Setelah itu, jumlahkan dengan emas murni yang telah dimiliki:

17,5 gram + 116,25 gram = 133,75 gram emas murni

Dengan demikian, total kepemilikan emas murni adalah 133,75 gram.

Apakah Sudah Mencapai Nishab?

Karena nishab zakat emas adalah 85 gram emas murni, maka kepemilikan sebesar 133,75 gram jelas telah melampaui batas minimal wajib zakat.

Namun demikian, zakat baru diwajibkan apabila emas tersebut telah dimiliki selama satu tahun hijriah penuh (haul).

Cara Menghitung Zakat yang Harus Dibayar

Besaran zakat emas adalah 2,5% dari total emas yang dimiliki.

Perhitungannya sebagai berikut:

133,75 gram × 2,5% = 3,34375 gram emas

Artinya, zakat yang wajib dikeluarkan adalah sekitar 3,34 gram emas murni.

Bolehkah Dibayar dengan Uang?

Para ulama membolehkan zakat emas dibayarkan dalam bentuk uang senilai emas yang wajib dizakati.

Caranya adalah mengalikan jumlah zakat emas dengan harga emas pada hari pembayaran zakat.

Sebagai ilustrasi, jika harga emas pada saat pembayaran zakat adalah Rp1.000.000 per gram, maka:

3,34375 gram × Rp1.000.000 = Rp3.343.750

Jadi zakat yang dibayarkan dalam bentuk uang sebesar Rp3.343.750.

Siapa yang Berhak Menerima Zakat?

Zakat harus diberikan kepada golongan yang berhak (mustahiq) sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan..." (QS. At-Taubah: 60)

Karena itu, seorang Muslim hendaknya memastikan zakat yang ditunaikan benar-benar sampai kepada pihak yang berhak menerimanya.

Kesimpulan

Jika seseorang memiliki emas dengan kadar yang berbeda-beda, seluruh emas tersebut terlebih dahulu dikonversi menjadi nilai emas murni. Setelah dijumlahkan, apabila totalnya mencapai atau melebihi nishab 85 gram dan telah dimiliki selama satu tahun hijriah, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5%.

Zakat dapat dibayarkan dalam bentuk emas maupun uang senilai emas pada hari pembayaran. Dengan memahami cara perhitungannya, seorang Muslim dapat menunaikan kewajiban zakat dengan benar dan lebih tenang dalam beribadah.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Rujukan 

https://fissilmi-kaffah.com/frontend/artikel/detail_tanyajawab/410

Deni Kurnia
Deni Kurnia Guru Blogger Cianjur
Disclaimer: Kangdeni.com berusaha menampilkan artikel seakurat mungkin, namun tidak menutup kemungkinan terdapat kesalahan. Mohon cek dan ricek untuk mendapatkan kebenaran. Jazakumullahu khairon. Saran, masukan, dan pertanyaan, silakan kirim ke denikurniaweb@gmail.com