1000885239.png

Hal-Hal yang Membatalkan Tayamum

KANGDENI.COM – Tayamum merupakan salah satu bentuk bersuci yang disyariatkan Islam sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib ketika tidak ada air atau terdapat uzur yang menghalangi penggunaan air. Meskipun menjadi pengganti wudhu, tayamum memiliki ketentuan tersendiri, termasuk perkara-perkara yang dapat membatalkannya.

Lalu, apa saja yang menyebabkan tayamum menjadi batal? Berikut penjelasannya berdasarkan dalil dan keterangan para ulama.

Hal-hal yang membatalkan tayamum

Pengertian Tayamum

Secara bahasa, tayamum berarti menyengaja atau menuju sesuatu. Adapun secara syariat, tayamum adalah bersuci menggunakan debu atau tanah yang suci sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib ketika tidak memungkinkan menggunakan air.

Allah Ta’ala berfirman:

“Dan jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci), usaplah wajahmu dan tanganmu dengannya.”

(QS. Al-Ma’idah: 6)

Ayat ini menjadi dasar disyariatkannya tayamum dalam Islam.

1. Segala Hal yang Membatalkan Wudhu Juga Membatalkan Tayamum

Para ulama menjelaskan bahwa tayamum merupakan pengganti wudhu. Karena itu, setiap perkara yang membatalkan wudhu juga membatalkan tayamum.

a. Keluarnya Sesuatu dari Qubul atau Dubur

Segala sesuatu yang keluar melalui dua jalan, baik berupa air kencing, tinja, kentut, mani, madzi, wadi, maupun benda lainnya, menyebabkan batalnya wudhu dan tayamum.

Allah Ta’ala berfirman:

“…atau kembali dari tempat buang air…”

(QS. Al-Ma’idah: 6)

Ayat ini menunjukkan bahwa keluarnya hadas dari seseorang mengharuskannya kembali bersuci.

b. Tidur yang Menghilangkan Kesadaran

Tidur termasuk perkara yang membatalkan tayamum apabila menyebabkan hilangnya kesadaran.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Mata adalah pengikat dubur. Barang siapa tidur, hendaklah ia berwudhu.”

(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Menurut ulama mazhab Syafi’i, tidur dalam posisi duduk yang mantap dan tidak bersandar umumnya tidak membatalkan wudhu. Namun tidur dalam keadaan berbaring atau bersandar yang menyebabkan hilangnya kontrol diri membatalkan wudhu dan tayamum.

Baca Juga Ini  3 Larangan Bagi Muslimah Ketika Haid, Mitos?

c. Hilang Akal

Pingsan, mabuk, gangguan kesadaran, atau keadaan lain yang menyebabkan hilangnya akal juga membatalkan tayamum.

Hal ini disebabkan karena seseorang tidak lagi berada dalam keadaan sadar yang menjadi syarat sahnya ibadah.

d. Menyentuh Kemaluan

Dalam mazhab Syafi’i, menyentuh kemaluan dengan telapak tangan bagian dalam membatalkan wudhu dan otomatis membatalkan tayamum.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barang siapa menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.”

(HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i)

e. Bersentuhan Kulit dengan Lawan Jenis yang Bukan Mahram

Menurut mazhab Syafi’i, bersentuhan kulit secara langsung dengan lawan jenis yang bukan mahram tanpa penghalang membatalkan wudhu dan tayamum.

Meski demikian, masalah ini termasuk perkara khilafiyah karena sebagian mazhab lain memiliki pendapat berbeda.

2. Ditemukannya Air

Salah satu sebab utama tayamum batal adalah ketika air yang sebelumnya tidak ditemukan akhirnya tersedia dan dapat digunakan.

Hal ini karena alasan yang membolehkan tayamum telah hilang. Dengan demikian, seseorang wajib kembali menggunakan air untuk bersuci.

Namun bagaimana jika seseorang telah selesai shalat dengan tayamum lalu menemukan air sebelum waktu shalat berakhir?

Mayoritas ulama menyatakan bahwa shalat tersebut tetap sah dan tidak wajib diulang, karena ketika shalat dilakukan ia memang tidak mendapatkan air.

Dalilnya adalah hadis dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu tentang dua sahabat yang bertayamum saat safar karena tidak menemukan air. Setelah shalat mereka menemukan air. Salah seorang mengulangi shalat, sedangkan yang lain tidak.

Rasulullah ﷺ bersabda kepada yang tidak mengulang shalat:

“Engkau telah sesuai dengan sunnah dan shalatmu telah mencukupimu.”

Dan kepada yang mengulang shalat:

“Bagimu dua pahala.”

(HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)

Hadis ini menunjukkan bahwa shalat yang dilakukan dengan tayamum secara sah tidak wajib diulang setelah menemukan air.

Baca Juga Ini  Fiqih Haid Lengkap: Pengertian, Hukum, Tanda Suci, dan Dalilnya

3. Hilangnya Uzur yang Membolehkan Tayamum

Tayamum juga batal ketika alasan yang membolehkan tayamum sudah tidak ada lagi.

Misalnya:

  • Jalan menuju sumber air yang sebelumnya berbahaya menjadi aman.
  • Ancaman musuh telah hilang.
  • Kekhawatiran kehilangan harta sudah tidak ada.
  • Air yang sebelumnya tidak dapat dijangkau akhirnya bisa diperoleh.

Ketika uzur tersebut hilang, seseorang wajib kembali menggunakan air untuk bersuci sebelum melaksanakan shalat.

Kesimpulan

Secara ringkas, tayamum menjadi batal karena tiga sebab utama:

  1. Terjadi hal-hal yang membatalkan wudhu.
  2. Ditemukannya air yang dapat digunakan untuk bersuci.
  3. Hilangnya uzur atau penghalang yang sebelumnya membolehkan tayamum.

Memahami pembatal tayamum penting agar ibadah shalat yang dilakukan tetap sah sesuai tuntunan syariat. Tayamum adalah kemudahan dari Allah Ta’ala, namun ketika sebab yang membolehkannya telah hilang, seorang Muslim wajib kembali bersuci menggunakan air sebagaimana ketentuan asal dalam syariat.

Wallahu a’lam bish-shawab.