3 Larangan Bagi Muslimah Ketika Haid, Mitos?
![]() |
| Larangan bagi muslimah ketika haid, mitos? |
Haid merupakan kondisi alami yang dialami setiap perempuan. Namun, hingga saat ini masih banyak anggapan yang berkembang di tengah masyarakat terkait wanita yang sedang menstruasi. Sebagian di antaranya bahkan dianggap sebagai ajaran agama, padahal setelah ditelusuri tidak memiliki dasar yang kuat atau dipahami secara kurang tepat.
Berikut tiga anggapan yang sering ditemui beserta penjelasan berdasarkan pandangan para ulama dan dalil syariat.
1. Wanita Haid Dilarang Masuk Masjid Secara Mutlak
Salah satu anggapan yang cukup populer adalah bahwa perempuan yang sedang haid sama sekali tidak boleh memasuki masjid. Faktanya, para ulama memiliki rincian hukum yang lebih detail.
Dalam mazhab Syafi’i dan Hanafi, wanita haid diperbolehkan masuk atau melintasi masjid selama darah haidnya aman dan tidak mengotori masjid. Keterangan ini dapat ditemukan dalam kitab Fath al-Qarib pada pembahasan haid dan nifas.
Disebutkan:
خامس (دخول المسجد) للحائض إن خافت تلويثه
Artinya: “Yang kelima adalah masuk masjid bagi perempuan haid jika khawatir mengotorinya.”
Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa larangan bukan terletak pada aktivitas masuk masjid itu sendiri, melainkan pada kekhawatiran terjadinya najis yang mengotori tempat ibadah. Karena itu, tidak tepat jika dikatakan bahwa perempuan haid haram memasuki masjid dalam segala keadaan.
2. Tidak Boleh Memotong Kuku dan Rambut Saat Haid
Mitos lain yang cukup sering didengar adalah larangan memotong kuku atau rambut ketika sedang haid. Sebagian masyarakat meyakini bahwa potongan rambut dan kuku tersebut akan dimintai pertanggungjawaban pada hari kiamat.
Dalam kitab Nihayat az-Zain memang disebutkan anjuran bagi orang yang wajib mandi besar untuk tidak menghilangkan bagian tubuh seperti rambut atau kuku hingga ia mandi. Namun, anjuran tersebut berstatus sunnah, bukan kewajiban.
Ibnu Taimiyah juga memberikan isyarat bahwa tidak ada larangan tegas mengenai hal tersebut. Beliau mengutip hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika melaksanakan haji wada’. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
انْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي وَأَهِلِّي بِالْحَجِّ وَدَعِي الْعُمْرَةَ
Artinya: “Bukalah gelung rambutmu dan sisirlah, kemudian berniatlah untuk haji dan tinggalkanlah umrah.” (HR. Bukhari No. 1556 dan Muslim No. 1211).
Hadis ini menunjukkan bahwa perempuan haid tetap diperbolehkan menyisir rambutnya. Para ulama menjadikan dalil ini sebagai salah satu petunjuk bahwa memotong rambut atau kuku saat haid tidak termasuk perbuatan yang diharamkan.
3. Darah Haid Dianggap Menjadikan Perempuan Kotor dan Najis
Masih ada sebagian orang yang menganggap perempuan haid sebagai sosok yang kotor sehingga harus dijauhi. Anggapan ini sebenarnya merupakan warisan tradisi jahiliyah yang telah dikoreksi oleh Islam.
Secara medis, darah haid merupakan proses luruhnya dinding rahim akibat tidak terjadinya pembuahan. Dalam pandangan syariat, yang dinilai najis adalah darah haid yang keluar, bukan tubuh perempuan secara keseluruhan.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 222:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, haid itu adalah suatu gangguan.”
Ayat ini tidak menunjukkan bahwa perempuan yang sedang haid menjadi najis atau harus diasingkan dari kehidupan sosial.
Hal tersebut juga ditegaskan dalam hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta beliau mengambilkan sajadah dari masjid, Aisyah berkata bahwa dirinya sedang haid. Rasulullah kemudian bersabda:
إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِي يَدِكِ
Artinya: “Sesungguhnya haidmu itu tidak berada di tanganmu.” (HR. Abu Dawud No. 228).
Hadis ini menunjukkan bahwa perempuan haid tetap suci secara fisik. Yang perlu dijaga hanyalah darah haid yang termasuk najis.
Kesimpulan
Banyak anggapan mengenai wanita haid yang beredar di masyarakat ternyata perlu diluruskan. Masuk masjid tidak haram secara mutlak, memotong kuku dan rambut saat haid tidak dilarang, serta perempuan haid bukanlah pribadi yang najis atau harus dijauhi. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami hukum-hukum haid berdasarkan Al-Qur’an, hadis, dan penjelasan para ulama agar tidak terjebak pada mitos yang tidak sesuai dengan tuntunan syariat.



