Apa Itu Zakat? Pengertian, Hukum, dan Dalilnya dalam Islam
![]() |
| Apa itu zakat? |
Zakat merupakan salah satu ibadah yang memiliki kedudukan sangat penting dalam Islam. Selain menjadi bentuk ketaatan kepada Allah Ta'ala, zakat juga menjadi sarana untuk membantu sesama dan mewujudkan keadilan sosial di tengah masyarakat. Tidak heran jika zakat ditempatkan sebagai rukun Islam yang ketiga setelah syahadat dan shalat.
Bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat tertentu, zakat bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban yang harus ditunaikan. Lalu, apa sebenarnya zakat itu? Bagaimana hukumnya dalam Islam? Dan apa saja dalil yang menjadi dasar kewajibannya?
Pengertian Zakat
Secara bahasa, kata zakat berasal dari bahasa Arab زكاة (zakah) yang memiliki beberapa makna, di antaranya:
- Suci
- Bersih
- Tumbuh
- Berkah
- Baik
Adapun secara istilah syariat, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim apabila telah memenuhi syarat-syarat tertentu, kemudian diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.
Para ulama menjelaskan bahwa zakat dinamakan demikian karena dapat membersihkan harta dan jiwa pemiliknya serta menjadi sebab bertambahnya keberkahan dalam harta tersebut.
Allah Ta'ala berfirman:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka."
(QS. At-Taubah: 103)
Ayat ini menunjukkan bahwa zakat memiliki fungsi spiritual, yaitu menyucikan jiwa dari sifat kikir dan cinta dunia yang berlebihan.
Hukum Zakat dalam Islam
Hukum zakat adalah wajib (fardhu 'ain) bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib zakat.
Kewajiban zakat termasuk perkara yang sudah diketahui secara pasti dalam agama (ma'lum minad-din bidh-dharurah). Oleh karena itu, seorang muslim wajib meyakini kewajibannya.
Para ulama sepakat bahwa orang yang mengingkari kewajiban zakat setelah sampai kepadanya penjelasan yang benar dapat terjatuh dalam kekafiran karena mendustakan dalil-dalil yang jelas dari Al-Qur'an dan Sunnah.
Sementara itu, orang yang meyakini kewajiban zakat tetapi enggan mengeluarkannya karena kikir atau lalai, maka ia berdosa besar dan terancam dengan azab yang pedih.
Dalil Kewajiban Zakat dari Al-Qur'an
Kewajiban zakat disebutkan dalam banyak ayat Al-Qur'an. Bahkan, perintah zakat sering kali disebutkan berdampingan dengan perintah shalat.
1. QS. Al-Baqarah Ayat 43
Allah Ta'ala berfirman:
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk."
Ayat ini menunjukkan bahwa zakat merupakan ibadah yang memiliki kedudukan agung dalam Islam.
2. QS. At-Taubah Ayat 11
Allah Ta'ala berfirman:
"Jika mereka bertobat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka mereka adalah saudara-saudaramu seagama."
Ayat ini menunjukkan eratnya hubungan antara keislaman seseorang dengan pelaksanaan shalat dan zakat.
3. QS. At-Taubah Ayat 60
Allah Ta'ala berfirman:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah."
Ayat ini menjelaskan delapan golongan penerima zakat (ashnaf zakat).
Dalil Kewajiban Zakat dari Hadis
Selain Al-Qur'an, kewajiban zakat juga ditegaskan dalam banyak hadis Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.
Hadis Rukun Islam
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa Ramadhan."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjadi dalil yang sangat kuat bahwa zakat termasuk salah satu pilar utama agama Islam.
Hadis Pengutusan Mu'adz ke Yaman
Ketika mengutus Mu'adz bin Jabal ke Yaman, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat pada harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan tujuan sosial zakat, yaitu membantu kaum yang membutuhkan.
Kedudukan Zakat dalam Islam
Zakat bukan sekadar kewajiban finansial, melainkan ibadah yang memiliki banyak hikmah dan manfaat.
Di antaranya:
1. Menyucikan Jiwa
Zakat membantu membersihkan hati dari sifat kikir, tamak, dan cinta harta yang berlebihan.
2. Membersihkan Harta
Harta yang telah ditunaikan zakatnya menjadi lebih berkah dan bersih dari hak orang lain yang ada di dalamnya.
3. Membantu Kaum Fakir dan Miskin
Zakat menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan dan bentuk kepedulian sosial dalam masyarakat muslim.
4. Mempererat Ukhuwah Islamiyah
Dengan zakat, hubungan antara orang kaya dan orang miskin menjadi lebih harmonis karena tumbuh rasa kasih sayang dan saling membantu.
5. Mengurangi Kesenjangan Sosial
Salah satu tujuan syariat zakat adalah menjaga stabilitas sosial dan mengurangi jurang antara kelompok kaya dan miskin.
Siapa yang Wajib Membayar Zakat?
Secara umum, zakat diwajibkan kepada muslim yang:
- Beragama Islam.
- Merdeka.
- Memiliki harta yang mencapai nisab.
- Kepemilikan hartanya sempurna.
- Harta tersebut telah mencapai haul (untuk jenis harta tertentu).
Ketentuan nisab dan haul berbeda-beda tergantung jenis zakat yang ditunaikan, seperti zakat emas, perak, perdagangan, pertanian, maupun zakat fitrah.
Ancaman bagi Orang yang Tidak Menunaikan Zakat
Islam memberikan peringatan keras kepada orang yang enggan mengeluarkan zakat.
Allah Ta'ala berfirman:
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka azab yang pedih."
(QS. At-Taubah: 34)
Dalam hadis juga disebutkan bahwa harta yang tidak dizakati akan menjadi sebab azab bagi pemiliknya pada hari kiamat.
Hal ini menunjukkan betapa besar perhatian Islam terhadap pelaksanaan zakat.
Kesimpulan
Zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang telah memenuhi syarat syariat dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Secara bahasa, zakat bermakna suci, bersih, tumbuh, dan berkah.
Hukum zakat adalah wajib dan termasuk rukun Islam yang ketiga. Kewajiban ini didasarkan pada banyak dalil dari Al-Qur'an dan hadis Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Selain menjadi bentuk ketaatan kepada Allah, zakat juga memiliki peran penting dalam membersihkan jiwa, menyucikan harta, membantu kaum dhuafa, serta mewujudkan keadilan sosial dalam masyarakat.
Karena itu, setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib zakat hendaknya menunaikan kewajiban ini dengan penuh keikhlasan, mengharap ridha Allah Ta'ala dan keberkahan dalam kehidupan dunia maupun akhirat.
