Hukum shalat menahan kencing dan kentut

Hukum shalat menahan kencing dan kentut

Menjaga Kekhusyukan dalam Shalat

Shalat bukan sekadar gerakan dan bacaan, tetapi juga ibadah yang menuntut kehadiran hati dan kekhusyukan. Karena itu, Islam memberikan tuntunan agar seseorang tidak melaksanakan shalat dalam kondisi yang dapat mengganggu konsentrasi, termasuk ketika sedang menahan buang air kecil, buang air besar, maupun kentut.

Larangan tersebut didasarkan pada hadis dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu 'anha. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ

“Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan dan tidak ada shalat bagi orang yang sedang menahan dua kotoran (kencing dan buang air besar).” (HR. Muslim no. 560)

Apakah Shalatnya Sah?

Para ulama memiliki penjelasan mengenai makna hadis tersebut. Sebagian ulama yang mewajibkan kekhusyukan memahami bahwa larangan itu menunjukkan shalat menjadi tidak sah apabila seseorang sengaja melaksanakannya sambil menahan buang hajat.

Namun, mayoritas ulama berpendapat bahwa khusyuk merupakan sunnah yang sangat dianjurkan, bukan syarat sah shalat. Oleh karena itu, kalimat “tidak ada shalat” dalam hadis dipahami sebagai tidak sempurnanya shalat, bukan batal atau tidak sahnya ibadah tersebut.

Dengan demikian, menurut pendapat jumhur ulama, shalat yang dilakukan sambil menahan kencing atau buang air besar tetap sah, tetapi hukumnya makruh karena mengurangi kesempurnaan dan kekhusyukan shalat.

Bagaimana Jika Baru Terasa Ingin Buang Air?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa yang menjadi permasalahan adalah ketika seseorang benar-benar menahan keinginan buang air sehingga pikirannya terganggu selama shalat.

Apabila hanya muncul rasa ingin buang air kecil atau besar namun belum sampai mengganggu konsentrasi dan tidak sedang menahannya dengan berat, maka ia tetap boleh melaksanakan shalat dan tidak termasuk dalam larangan hadis tersebut.

Inti persoalannya adalah adanya gangguan terhadap hati dan fokus ketika sedang menghadap Allah dalam shalat.

Menahan Kentut Memiliki Hukum yang Sama

Selain menahan kencing dan buang air besar, para ulama juga menjelaskan bahwa menahan kentut memiliki hukum yang serupa. Syaikh Ibnu Utsaimin menerangkan bahwa menahan angin yang ingin keluar juga dapat menghilangkan kekhusyukan sehingga termasuk dalam makna larangan tersebut.

Menurut mayoritas ulama, shalat sambil menahan kentut dihukumi makruh karena mengurangi kesempurnaan ibadah dan mengganggu konsentrasi seseorang ketika bermunajat kepada Allah.

Jika Waktu Shalat Masih Longgar

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa apabila seseorang masih memiliki waktu yang cukup luas untuk buang hajat terlebih dahulu, maka sebaiknya ia menyelesaikan kebutuhannya sebelum shalat. Melaksanakan shalat dalam keadaan menahan buang hajat pada kondisi seperti ini dihukumi makruh.

Namun, apabila waktu shalat sudah sangat sempit sehingga dikhawatirkan habis jika digunakan untuk makan atau buang hajat terlebih dahulu, maka ia tetap diperintahkan menunaikan shalat pada waktunya dan tidak menundanya hingga keluar waktu.

Beliau juga menegaskan bahwa menurut mazhab Syafi'i dan pendapat mayoritas ulama, shalat yang dilakukan dalam keadaan menahan kencing tetap sah, meskipun makruh dan tidak mencapai kesempurnaan yang semestinya.

Penutup

Islam mengajarkan agar seorang muslim mempersiapkan diri sebaik mungkin sebelum berdiri menghadap Allah. Menyelesaikan kebutuhan buang hajat sebelum shalat merupakan bagian dari upaya menjaga kekhusyukan dan kesempurnaan ibadah. Bila masih tersedia waktu yang lapang, mendahulukan buang hajat adalah pilihan yang lebih sesuai dengan tuntunan syariat. Sebaliknya, apabila waktu shalat sudah sangat sempit, maka shalat tetap harus dikerjakan pada waktunya meskipun dalam keadaan menahan buang hajat.

Rujukan: https://rumaysho.com/7312-hukum-shalat-sambil-menahan-kencing-dan-kentut.html


Deni Kurnia
Deni Kurnia Guru Blogger Cianjur
Disclaimer: Kangdeni.com berusaha menampilkan artikel seakurat mungkin, namun tidak menutup kemungkinan terdapat kesalahan. Mohon cek dan ricek untuk mendapatkan kebenaran. Jazakumullahu khairon. Saran, masukan, dan pertanyaan, silakan kirim ke denikurniaweb@gmail.com