Jual Beli Kurma Secara Online Haram, Kecuali dengan 3 Hal
![]() |
| Jual Beli Kurma Secara Online Haram, Kecuali dengan 3 Hal |
Kangdeni.com - Jual beli secara online telah menjadi bagian dari kehidupan modern. Berbagai kebutuhan dapat dibeli hanya melalui ponsel, termasuk kurma yang banyak dikonsumsi umat Islam, terutama pada bulan Ramadan dan musim haji. Namun, bagaimana hukum jual beli kurma secara online menurut syariat Islam?
Dalam kajian fikih muamalah, kurma termasuk salah satu barang ribawi. Karena itu, transaksi yang melibatkan kurma memiliki aturan khusus yang tidak berlaku pada seluruh jenis barang. Berdasarkan penjelasan Ustaz M. Shiddiq Al Jawi, hukum asal jual beli kurma secara online adalah haram karena tidak memenuhi syarat serah terima langsung dalam majelis akad.
Ketentuan ini didasarkan pada hadis Rasulullah ﷺ yang menjelaskan aturan pertukaran barang-barang ribawi. Nabi ﷺ bersabda:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Emas ditukarkan dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam harus sama takarannya dan dilakukan secara kontan (serah terima langsung). Jika jenisnya berbeda, juallah sesukamu asalkan dilakukan secara kontan.” (HR Muslim no. 1587).
Hadis ini menunjukkan adanya syarat yadan bi yadin, yaitu serah terima secara langsung dalam majelis akad. Dalam transaksi online, pembayaran dan penyerahan barang umumnya tidak terjadi pada saat yang sama. Oleh karena itu, hukum asal jual beli kurma secara online tidak diperbolehkan.
Imam Asy-Syaukani menjelaskan bahwa hadis tersebut menunjukkan tidak bolehnya memperjualbelikan barang ribawi dengan barang ribawi lainnya kecuali disertai serah terima (al-qabdhu).
Meski demikian, syariat memberikan beberapa pengecualian yang membuat transaksi kurma secara online menjadi boleh. Setidaknya terdapat tiga keadaan yang menjadi pengecualian.
Pertama, Menggunakan Akad Salam
Pengecualian pertama adalah apabila transaksi dilakukan dengan akad salam (bai’ as-salam). Akad salam merupakan jual beli pesanan, yaitu pembeli membayar lunas di muka sementara barang diserahkan pada waktu yang telah disepakati kemudian.
Dasarnya adalah hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
قَدِمَ النَّبِيُّ ﷺ الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِي الثِّمَارِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلَاثَ، فَقَالَ: مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ
“Nabi ﷺ datang ke Madinah sementara penduduknya melakukan akad salam pada buah-buahan selama dua atau tiga tahun. Maka beliau bersabda, ‘Siapa yang melakukan akad salam, hendaknya dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan waktu yang jelas.’” (HR Bukhari no. 2126).
Dengan akad salam yang memenuhi syarat-syarat syar'i, jual beli kurma secara online diperbolehkan.
Kedua, Disertai Barang Jaminan (Rahn)
Pengecualian kedua adalah apabila transaksi dilakukan secara tidak tunai namun disertai adanya barang jaminan (rahn) dari pihak pembeli.
Dalilnya adalah hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ رَهَنَ دِرْعَهُ عِنْدَ يَهُودِيٍّ بِالْمَدِينَةِ وَأَخَذَ مِنْهُ شَعِيرًا لِأَهْلِهِ
“Sesungguhnya Nabi ﷺ menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi di Madinah dan beliau mengambil jewawut darinya untuk kebutuhan keluarganya.” (HR An-Nasa’i dan Ibnu Majah).
Hadis ini menunjukkan kebolehan transaksi tidak tunai terhadap barang ribawi apabila terdapat jaminan yang menguatkan hak pihak yang memberikan utang atau penangguhan pembayaran.
Ketiga, Berdasarkan Saling Percaya
Pengecualian ketiga adalah apabila transaksi dilakukan atas dasar saling percaya antara penjual dan pembeli. Dalam kondisi seperti ini, syariat membolehkan transaksi tidak tunai meskipun tanpa adanya barang jaminan.
Allah SWT berfirman:
فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ
“Jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya.” (QS Al-Baqarah: 283).
Ayat ini menunjukkan bahwa ketika terdapat kepercayaan antara kedua belah pihak, syariat tidak mewajibkan adanya jaminan maupun persaksian dalam transaksi utang piutang atau jual beli tidak tunai.
Kesimpulan
Jual beli kurma secara online pada dasarnya tidak diperbolehkan karena kurma termasuk barang ribawi yang mensyaratkan serah terima langsung (yadan bi yadin) dalam majelis akad. Namun terdapat tiga pengecualian yang menjadikannya boleh, yaitu apabila menggunakan akad salam, disertai barang jaminan (rahn), atau dilakukan atas dasar saling percaya antara kedua belah pihak.
Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan aktivitas muamalah agar tetap sesuai dengan tuntunan syariat dan terhindar dari praktik yang dilarang. Wallahu a'lam.
