Ketentuan Shalat Jamak Menurut Kitab Safinatun Naja

Shalat jamak dalam Kitab Safinatun Naja

Kangdeni.com - Shalat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim pada waktu-waktu yang telah ditetapkan. Namun, dalam kondisi tertentu, syariat Islam memberikan keringanan berupa shalat jamak. Keringanan ini menjadi bukti bahwa Islam adalah agama yang memperhatikan kemudahan bagi umatnya tanpa mengurangi nilai ibadah itu sendiri.

Pembahasan mengenai shalat jamak dijelaskan oleh para ulama dalam berbagai kitab fikih. Salah satu kitab yang banyak dipelajari di pesantren adalah Safinatun Naja karya Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami. Dalam kitab tersebut dijelaskan syarat-syarat dan ketentuan shalat jamak yang perlu diketahui oleh setiap muslim.

Pengertian Shalat Jamak

Shalat jamak adalah menggabungkan dua shalat fardu yang dikerjakan dalam satu waktu karena adanya uzur yang dibenarkan syariat.

Shalat yang dapat dijamak hanya:

  • Shalat Zhuhur dengan Ashar
  • Shalat Magrib dengan Isya

Adapun shalat Subuh tidak dapat dijamak dengan shalat lainnya.

Dalam praktiknya, shalat jamak terbagi menjadi dua jenis, yaitu jamak takdim dan jamak takhir.

Dalil Disyariatkannya Shalat Jamak

Kebolehan shalat jamak didasarkan pada hadis-hadis sahih dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

"Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berangkat sebelum matahari tergelincir, beliau mengakhirkan Zhuhur hingga masuk waktu Ashar, lalu beliau menjamak keduanya."

(HR. Bukhari No. 1111 dan Muslim No. 704)

Dalam hadis lain disebutkan:

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjamak antara Zhuhur dan Ashar serta antara Magrib dan Isya."

(HR. Muslim No. 705)

Hadis-hadis tersebut menjadi dasar para ulama dalam menetapkan hukum shalat jamak bagi orang yang memiliki uzur.

Jamak Takdim dan Jamak Takhir

Jamak Takdim

Jamak takdim adalah mengerjakan shalat kedua pada waktu shalat pertama.

Contohnya:

  • Shalat Zhuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Zhuhur.
  • Shalat Magrib dan Isya dikerjakan pada waktu Magrib.

Jamak Takhir

Jamak takhir adalah mengakhirkan shalat pertama ke waktu shalat kedua.

Contohnya:

  • Shalat Zhuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Ashar.
  • Shalat Magrib dan Isya dikerjakan pada waktu Isya.

Syarat Jamak Takdim Menurut Kitab Safinatun Naja

Dalam Safinatun Naja disebutkan:

شُرُوطُ جَمْعِ التَّقْدِيمِ أَرْبَعَةٌ

"Syarat jamak takdim ada empat."

Empat syarat tersebut adalah sebagai berikut.

1. Memulai dengan Shalat Pertama

Dalam kitab disebutkan:

الْبَدَاءَةُ بِالأُولَى

Artinya, seseorang harus memulai dengan shalat yang lebih dahulu waktunya.

Misalnya, jika ingin menjamak Zhuhur dan Ashar pada waktu Zhuhur, maka wajib mendahulukan shalat Zhuhur.

2. Niat Jamak pada Shalat Pertama

Dalam kitab disebutkan:

نِيَّةُ الْجَمْعِ فِيهَا

Niat menjamak harus dilakukan pada shalat pertama. Para ulama menjelaskan bahwa waktu niat yang paling utama adalah saat takbiratul ihram.

3. Muwalah

Dalam kitab disebutkan:

الْمُوَالَاةُ بَيْنَهُمَا

Maksudnya adalah tidak ada jeda yang panjang antara dua shalat yang dijamak.

Setelah menyelesaikan shalat pertama, hendaknya segera melaksanakan shalat kedua tanpa diselingi aktivitas yang lama.

4. Uzur Masih Berlangsung

Dalam kitab disebutkan:

دَوَامُ الْعُذْرِ

Uzur yang membolehkan jamak harus masih ada hingga dimulainya shalat kedua.

Syarat Jamak Takhir Menurut Kitab Safinatun Naja

Dalam kitab disebutkan:

شُرُوطُ جَمْعِ التَّأْخِيرِ اثْنَانِ

"Syarat jamak takhir ada dua."

1. Berniat Mengakhirkan Shalat

Kitab menyebutkan:

نِيَّةُ التَّأْخِيرِ

Niat jamak takhir harus dilakukan ketika masih berada dalam waktu shalat pertama.

Apabila seseorang sengaja mengakhirkan tanpa niat jamak, maka ia berdosa karena menunda shalat dari waktunya.

2. Uzur Berlangsung Hingga Shalat Kedua Selesai

Dalam kitab disebutkan:

دَوَامُ الْعُذْرِ إِلَى تَمَامِ الثَّانِيَةِ

Uzur yang membolehkan jamak harus tetap ada sampai selesainya shalat kedua.

Siapa yang Boleh Melaksanakan Shalat Jamak?

Berdasarkan penjelasan ulama fikih Syafi'iyyah, shalat jamak diperbolehkan karena beberapa sebab, di antaranya:

1. Safar

Perjalanan yang memenuhi ketentuan syariat menjadi salah satu sebab dibolehkannya shalat jamak.

2. Hujan

Dalam mazhab Syafi'i, shalat jamak dapat dilakukan karena hujan yang menyulitkan jamaah menuju masjid.

3. Sakit

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa orang sakit yang mengalami kesulitan berat juga boleh melakukan shalat jamak.

Hikmah Disyariatkannya Shalat Jamak

Shalat jamak mengandung banyak hikmah, antara lain:

  • Memberikan kemudahan kepada umat Islam.
  • Menghilangkan kesulitan ketika ada uzur.
  • Menjaga agar kewajiban shalat tetap terlaksana.
  • Menunjukkan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.

Allah Ta'ala berfirman:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

"Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah: 185)

Penutup

Shalat jamak merupakan salah satu rukhsah atau keringanan yang diberikan oleh Allah Ta'ala kepada hamba-Nya dalam kondisi tertentu. Kitab Safinatun Naja menjelaskan bahwa jamak takdim memiliki empat syarat, sedangkan jamak takhir memiliki dua syarat utama. Dengan memahami ketentuan shalat jamak berdasarkan dalil dan penjelasan ulama, seorang muslim dapat melaksanakan ibadah dengan benar sesuai tuntunan syariat.

Wallahu a'lam. 

Referensi

  1. Safinatun Naja karya Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami.
  2. Kifayatul Akhyar karya Imam Taqiyuddin Abu Bakar Al-Hishni.
  3. Al-Fiqh Al-Manhaji 'ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafi'i.
  4. Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi.
  5. Shahih Bukhari.
  6. Shahih Muslim.
Deni Kurnia
Deni Kurnia Guru, Youtuber, dan terutama seorang pembelajar