6 Pembatal Wudhu Menurut Kitab Matan Taqrib

KANGDENI.COM – Wudhu merupakan syarat sah shalat dan berbagai ibadah lainnya. Karena itu, seorang Muslim perlu mengetahui perkara-perkara yang dapat membatalkan wudhu agar ibadah yang dilakukan tetap sah di sisi Allah.

Dalam kitab Matan Taqrib, Imam Abu Syuja’ rahimahullah menjelaskan enam perkara yang membatalkan wudhu. Beliau berkata:

نَوَاقِضُ الوُضُوْءِ: وَالَّذِي يَنْقُضُ الوُضُوْءَ سِتَّةُ أَشْيَاءَ: مَا خَرَجَ مِنَ السَّبِيْلَيْنِ، وَالنَّوْمُ عَلَى غَيْرِ هَيْئَةِ المُتَمَكِّنِ، وَزَوَالُ العَقْلِ بِسُكْرٍ أَوْ مَرَضٍ، وَلَمْسُ الرَّجُلِ المَرْأَةَ الأَجْنَبِيَّةَ مِنْ غَيْرِ حَائِلٍ، وَمَسُّ فَرْجِ الآدَمِيِّ بِبَاطِنِ الكَفِّ، وَمَسُّ حَلْقَةِ دُبُرِهِ عَلَى الجَدِيْدِ

Artinya: “Perkara yang membatalkan wudhu ada enam: sesuatu yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur), tidur yang tidak dalam keadaan duduk kokoh, hilangnya akal karena mabuk atau sakit, sentuhan laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram tanpa penghalang, menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan, dan menyentuh lingkaran dubur menurut pendapat baru (qaul jadid).”

1. Keluar Sesuatu dari Qubul atau Dubur

Semua yang keluar dari dua jalan, baik dari qubul maupun dubur, membatalkan wudhu. Hal ini mencakup sesuatu yang biasa keluar seperti air kencing, tinja, dan kentut, maupun yang jarang keluar seperti darah, batu kecil, atau cacing.

Para ulama Syafi’iyyah menjelaskan bahwa keluarnya mani karena mimpi tidak termasuk pembatal wudhu biasa, karena keluarnya mani mewajibkan mandi janabah.

2. Tidur yang Tidak Dalam Posisi Duduk Kokoh

Tidur dapat membatalkan wudhu apabila seseorang tidak berada dalam posisi duduk yang kokoh dan rapat pada tempat duduknya.

Adapun orang yang tertidur sambil duduk dengan pantat menempel kuat pada alas duduk dan posisinya tidak berubah hingga terbangun, maka wudhunya tidak batal menurut mazhab Syafi’i.

Sedangkan tidur sambil berdiri, berbaring, bersandar kuat, atau duduk yang tidak kokoh termasuk pembatal wudhu.

3. Hilangnya Kesadaran atau Akal

Segala bentuk hilangnya kesadaran membatalkan wudhu, seperti:

  • Mabuk
  • Pingsan
  • Gila
  • Ayan
  • Sakit yang menyebabkan hilang kesadaran

Sebab utama pembatalan ini adalah karena seseorang tidak lagi mampu mengetahui apakah terjadi hadas pada dirinya atau tidak.

4. Bersentuhan Kulit antara Laki-Laki dan Perempuan yang Bukan Mahram

Dalam mazhab Syafi'i, bersentuhan kulit secara langsung antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dapat membatalkan wudhu.

Allah Ta’ala berfirman:

أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ

"Atau kalian menyentuh perempuan." (QS. An-Nisa: 43)

Yang dimaksud di sini adalah sentuhan kulit secara langsung tanpa penghalang. Jika terdapat kain, sarung tangan, atau penghalang lainnya, maka wudhu tidak batal.

Sentuhan tersebut harus terjadi antara laki-laki dan perempuan yang secara tabiat memungkinkan timbulnya syahwat dan bukan termasuk mahram.

5. Menyentuh Kemaluan dengan Bagian Dalam Telapak Tangan

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

"Barang siapa menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i)

Hukum ini berlaku bagi siapa saja yang menyentuh kemaluan manusia, baik kemaluannya sendiri maupun orang lain, baik laki-laki maupun perempuan, hidup ataupun telah meninggal dunia.

Yang membatalkan adalah sentuhan dengan bagian dalam telapak tangan atau bagian dalam jari-jari.

6. Menyentuh Lingkaran Dubur

Menurut pendapat baru (qaul jadid) Imam Asy-Syafi'i, menyentuh lingkaran dubur manusia dengan bagian dalam telapak tangan juga membatalkan wudhu.

Hukum ini disamakan dengan menyentuh kemaluan karena keduanya termasuk anggota tubuh yang memiliki hukum khusus dalam masalah thaharah.

Sebaliknya, jika sentuhan terjadi menggunakan punggung telapak tangan atau sisi jari, maka tidak membatalkan wudhu.

Kesimpulan

Menurut Matan Taqrib, pembatal wudhu ada enam perkara:

  1. Keluar sesuatu dari qubul atau dubur.
  2. Tidur yang tidak dalam keadaan duduk kokoh.
  3. Hilangnya akal atau kesadaran.
  4. Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa penghalang.
  5. Menyentuh kemaluan manusia dengan bagian dalam telapak tangan.
  6. Menyentuh lingkaran dubur dengan bagian dalam telapak tangan.

Memahami pembatal wudhu merupakan bagian penting dari ilmu thaharah. Dengan mengetahui perkara-perkara yang membatalkan wudhu, seorang Muslim dapat lebih berhati-hati dalam menjaga kesucian dirinya sehingga ibadah yang dilakukan menjadi sah dan sempurna sesuai tuntunan syariat.

Deni Kurnia
Deni Kurnia Guru, Youtuber, dan terutama seorang pembelajar