Takbiratul Ihram dan Mengangkat Tangan dalam Shalat Sesuai Sunnah Nabi ﷺ
KANGDENI.COM – Takbiratul ihram merupakan pintu masuk seorang Muslim ke dalam ibadah shalat. Dengan mengucapkan takbiratul ihram, seseorang memasuki rangkaian ibadah yang memiliki aturan dan tuntunan khusus sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ. Karena itu, memahami tata cara takbiratul ihram dan mengangkat tangan sesuai sunnah menjadi bagian penting dalam menyempurnakan shalat.
Para ulama sepakat bahwa takbiratul ihram termasuk rukun shalat yang tidak boleh ditinggalkan. Takbir ini diucapkan ketika memulai shalat dengan lafaz yang telah diajarkan Nabi ﷺ, yaitu:
اللهُ أَكْبَرُ
Latin: Allahu Akbar
Artinya: “Allah Maha Besar.”
Takbiratul ihram dilakukan dalam posisi berdiri bagi orang yang mampu, khususnya dalam shalat fardhu. Tidak disyariatkan melafalkan niat sebelum takbir karena hal tersebut tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ.
Dalil yang menunjukkan pentingnya takbiratul ihram adalah sabda Nabi ﷺ:
مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
Latin: Miftāḥuṣ ṣalāti aṭ-ṭuhūru wa taḥrīmuhat takbīru wa taḥlīluhat taslīm.
Artinya: “Kunci shalat adalah bersuci, yang mengharamkan dari perkara di luar shalat adalah takbir, dan yang menghalalkannya kembali adalah salam.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Mengangkat Tangan Ketika Takbiratul Ihram
Selain mengucapkan takbir, Rasulullah ﷺ juga mencontohkan untuk mengangkat kedua tangan saat memulai shalat. Kedua telapak tangan dibuka dan diangkat sejajar pundak atau sejajar telinga.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu disebutkan:
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ فِي الصَّلاَةِ رَفَعَ يَدَيْهِ مَدًّا
Latin: Kāna Rasūlullāhi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallama idzā dakhala fiṣ ṣalāti rafa‘a yadaihi maddan.
Artinya: “Rasulullah ﷺ ketika masuk dalam shalat mengangkat kedua tangannya dalam keadaan terbuka.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi)
Empat Keadaan Disunnahkan Mengangkat Tangan
Mengangkat tangan tidak hanya dilakukan saat takbiratul ihram. Dalam hadits sahih dijelaskan bahwa Rasulullah ﷺ melakukannya pada empat tempat dalam shalat, yaitu:
- Saat takbiratul ihram.
- Saat hendak rukuk.
- Saat bangkit dari rukuk.
- Saat berdiri dari tasyahud awal menuju rakaat ketiga.
Dalilnya adalah hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلاَةَ وَإِذَا كَبَّرَ لِلرُّكُوعِ وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ
Latin: Anna Rasūlallāhi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallama kāna yarfa‘u yadaihi ḥadzwa mankibaihi idzā iftataḥaṣ ṣalāh, wa idzā kabbara lir-rukū‘, wa idzā rafa‘a ra’sahu minar rukū‘.
Artinya: “Rasulullah ﷺ mengangkat kedua tangannya sejajar pundaknya ketika memulai shalat, ketika bertakbir untuk rukuk, dan ketika bangkit dari rukuk.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sejajar Pundak atau Telinga
Dalam praktiknya, terdapat dua cara yang sama-sama shahih. Tangan dapat diangkat sejajar pundak atau sejajar telinga.
Dari Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu:
كَانَ إِذَا كَبَّرَ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِيَ بِهِمَا أُذُنَيْهِ
Latin: Kāna idzā kabbara rafa‘a yadaihi ḥattā yuḥādziya bihimā udzunaihi.
Artinya: “Apabila beliau bertakbir, beliau mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua telinganya.” (HR. Muslim)
Dengan demikian, seorang Muslim dapat memilih salah satu dari dua cara tersebut karena keduanya merupakan sunnah Nabi ﷺ. Mengamalkan tuntunan ini menjadi bentuk ittiba’ atau mengikuti Rasulullah ﷺ dalam ibadah shalat sehingga shalat semakin sempurna dan sesuai petunjuk syariat.

Posting Komentar untuk "Takbiratul Ihram dan Mengangkat Tangan dalam Shalat Sesuai Sunnah Nabi ﷺ"
Silakan berkomentar, semoga beroleh kebaikan