Hukum Dana Talangan Haji dan Umrah Menurut Syariat Islam
![]() |
| Hukum Dana Talangan Haji dan Umrah Menurut Syariat Islam |
Keinginan menunaikan ibadah haji dan umrah merupakan cita-cita besar bagi setiap Muslim. Namun, tingginya biaya perjalanan sering kali menjadi kendala. Karena itu, sebagian masyarakat memanfaatkan fasilitas dana talangan yang ditawarkan lembaga keuangan. Pertanyaannya, bagaimana hukum dana talangan haji dan umrah dalam perspektif syariah?
Secara sederhana, dana talangan haji atau umrah adalah pinjaman yang diberikan kepada calon jamaah untuk melengkapi kekurangan dana yang dibutuhkan. Pada masa lalu, dana talangan haji banyak digunakan untuk mendapatkan nomor porsi keberangkatan. Bank atau lembaga keuangan membayarkan kekurangan biaya yang diperlukan, kemudian jamaah mengembalikannya secara mencicil.
Dalam Islam, akad pinjaman atau qardh pada dasarnya merupakan akad tolong-menolong. Karena itu, pinjaman tidak boleh menjadi sarana mencari keuntungan bagi pemberi pinjaman. Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا
“Kullu qardin jarra manfa‘atan fahuwa riba.”
“Setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat (keuntungan bagi pemberi pinjaman) maka itu termasuk riba.”
Meskipun hadis ini diperselisihkan tingkat kesahihannya oleh sebagian ulama, maknanya diterima luas dalam kaidah fikih bahwa pinjaman tidak boleh mendatangkan keuntungan yang disyaratkan bagi pemberi pinjaman.
Karena itu, jika dana talangan diberikan dalam bentuk pinjaman yang harus dikembalikan lebih besar dari jumlah yang dipinjamkan, maka tambahan tersebut masuk dalam kategori riba yang diharamkan. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu benar-benar beriman.” (QS. Al-Baqarah: 278)
Sebagian lembaga keuangan syariah mencoba menggunakan akad murabahah dalam pembiayaan tertentu. Murabahah adalah akad jual beli di mana penjual menyebutkan harga pokok barang dan keuntungan yang disepakati. Akad ini dibolehkan dalam syariat selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan para ulama.
Namun, murabahah hanya berlaku pada transaksi jual beli barang, bukan pada akad utang-piutang. Jika dana yang diberikan semata-mata berupa uang, kemudian dikembalikan dengan jumlah yang lebih besar, maka hakikatnya tetap pinjaman berbunga meskipun diberi nama murabahah. Dalam kaidah fikih disebutkan:
الْعِبْرَةُ فِي الْعُقُودِ لِلْمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي لَا لِلْأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِي
“Yang menjadi ukuran dalam akad adalah tujuan dan hakikatnya, bukan sekadar nama dan bentuknya.”
Karena itu, para ulama menekankan pentingnya membedakan antara akad jual beli yang sah dengan akad pinjaman. Dalam murabahah, objek transaksi adalah barang yang diperjualbelikan. Adapun dalam dana talangan, objeknya adalah uang yang dipinjamkan.
Selain aspek hukum akad, calon jamaah juga perlu memahami bahwa ibadah haji hanya diwajibkan bagi orang yang mampu. Allah SWT berfirman:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali ‘Imran: 97)
Ayat ini menunjukkan bahwa kemampuan finansial merupakan salah satu syarat wajib haji. Oleh sebab itu, seorang Muslim hendaknya berusaha mempersiapkan biaya haji atau umrah dengan cara yang halal dan terbebas dari unsur riba.
Pada akhirnya, semangat untuk segera berangkat ke Tanah Suci harus diiringi dengan kehati-hatian dalam memilih akad dan sumber pembiayaan. Jangan sampai keinginan meraih pahala ibadah justru ditempuh melalui transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah. Sebab, keberkahan perjalanan ke Baitullah tidak hanya ditentukan oleh tujuan akhirnya, tetapi juga oleh cara yang ditempuh untuk mencapainya.
Rujukan:
Penjelasan KH Hafidz Abdurrahman dalam Tabloid Media Umat, disusun ulang disesuaikan dengan gaya penulisan umum blog ini.
